Alamat: Jl.Gunung Leuser, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi
Email: dinsostbt@gmail.com Telepon: 0621-23132

Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian Fungsi Dinas Sosial di bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial
  2. Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahi :

  1. Seksi Rehabilitasi Sosial
  2. Seksi Perlindungan Sosial
  3. Seksi Jaminan Sosial