Alamat: Jl.Gunung Leuser, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi
Email: dinsostbt@gmail.com Telepon: 0621-23132

Mitra kerja Dinas Sosial

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

 

2. Pekerja Sosial

Pekerja sosial adalah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan  kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui interaksi agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan. Kekhasan pekerja sosial adalah pemahaman dan keterampilan dalam memanipulasi perilaku manusia sebagai makhluk sosial.

3. TAGANA

Tagana adalah suatu organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang berbasiskan masyarakat. Pembentukan Tagana merupakan suatu upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan generasi muda dalam berbagai aspek penanggulangan bencana, khususnya yang berbasis masyarakat. Keberadaan Tagana selama sekitar empat tahun ini telah banyak melakukan kegiatan kemanusiaan dalam bencana dan kegiatan kesejahteraan sosial yang akhirnya menjadi salah satu organisasi yang diterima oleh masyarakat.Selain itu hampir semua anggota Tagana telah mengikuti pelatihan di bidang penanggulangan bencana dan bidang kesejahteraan social sehingga menyebabkannya mampu melaksanakan aneka peranan di bidang penanggulangan bencana. Sebagai suatu organisasi, Tagana mampu mengembangkan program dan kegiatannya secara berkelanjutan.

4. KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

 

5. Pekerja Sosial Masyarakat

PSM adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan dibidang kesejahteraan sosial.