Alamat: Jl.Gunung Leuser, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi
Email: dinsostbt@gmail.com Telepon: 0621-23132

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN TANDA DAFTAR LKS/ORSOS

Dinas sosial tebing tinggi - STANDAR PELAYANAN PENERBITAN TANDA DAFTAR LKS/ORSOS

PENERBITAN TANDA DAFTAR LKS/ORSOS

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.

2.

Persyaratan Pelayanan

  • Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan serta mengisi buku tamu.
  • Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;

(Pelayanan yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi).

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Penerima/Pengguna Layanan datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan;
  • Kepala Bidang memeriksa berkas Pendaftaran PSKS/LKS/Orsos dan memberikan disposisi kepada kepala seksi untuk melakukan tindak lanjut;
  • Kepala Seksi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak;
  • Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Bina Sosial menyusun konsep ijin dan menyerahkan kepada Kepala kantor untuk di tandatangani;
  • Konsep Surat Izin disampaikan ke Kepala Kantor Melalui Sekretaris untuk ditandatangani
  • Pemohon menerima Surat Izin yang telah ditanda tangani.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • 5 (lima) hari kerja

5.

Biaya/Tarif

Rp 0,- (GRATIS)

6.

Produk Pelayanan

Pendaftaran PSKS/LKS/Orsos

7.

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
  • Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/ atau email dinsostbt@gmail.com ;
  • Menyampaikan melalui Aplikasi e-LAPOR;
  • Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
  • No WA (081260136081) No Hp (089652011909)

8.

Sarana, Prasana dan/atau Fasilitas

Sarana,  Prasarana dan/atau  Fasilitas  yang  ada  di  Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.

  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan

9.

Kompetensi Pelaksana

  • Terampil   mengoperasikan   komputer   dan   teknologi informasi;
  • Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif
  • Disiplin dan taat waktu pelayanan

10.

Pengawasan Internal

Berjenjang mulai  dari  Kepala  Seksi, Kepala  Bidang, Sekretaris, sampai Kepala Dinas

11.

Jumlah Pelaksana

  • Front Office 2 Orang
  • Jabatan Pelaksana 1 Orang
  • Jabatan Fungsional 5 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

  • Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Adanya Kode Etik Pegawai;
  • Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Setiap identitas klien akan dijaga kerahasiannya;
  • Jika dalam berkas permohonan ada nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan;
  • Melalui  Survey  Indeks  Kepuasan  Masyarakat  (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan