Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakn sebagian fungsi Dinas di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi membantu Kepala Dinas dalam hal :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Teknis Bidang Pemberdayaan Sosial;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Sosial membawahi :
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
- Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
- Kepala Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.