Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Dinas dibidang pengelolaan kesekretariatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja dibidang kesekretariatan;
- Pengelolaan dan pelaksanaan administrasi umum, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, kearsipan dan kerumahtanggaan, program dan perundang-undangan;
- Pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan pelayanan administratif;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, membawahkan:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan