NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi; atau
- Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas (fotocopy KK, KTP, Ijazah Terakhir, Akte Lahir, Pas Photo 3x4 6 Lembar, Keterangan Domisili Dari Kelurahan, Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter) dan mengisi buku tamu.
(Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi).
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
- Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kepala Bidang melakukan pemeriksaan berkas/kelayakan dan membuat draft rekomendasi rehabilitasi sosial;
- Kepala Dinas Sosial menandatangi rekomendasi rehabilitasi sosial;
- Rekomendasi rehabilittasi sosial disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
1 hari kerja sejak permintaan disampaikan.
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Rp 0,- (GRATIS)
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
- Rekomendasi rehabilitasi sosial;
|
7.
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
- Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/ atau email dinsostbt@gmail.com ;
- Menyampaikan melalui Aplikasi e-LAPOR;
- Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
- No WA (081260136081) No Hp (089652011909)
|
8.
|
Sarana, Prasana dan/atau Fasilitas
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas yang ada di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
- Komputer
- Printer
- Jaringan
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi;
- Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif
- Disiplin dan taat waktu pelayanan
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Berjenjang mulai dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang, Sekretaris, sampai Kepala Dinas
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
- Petugas Front Office 2 Orang
- Jabatan pelaksana 2 Orang
- Jabatan Fungsional 6 Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Adanya Kode Etik Pegawai;
- Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Setiap identitas klien akan dijaga kerahasiannya;
- Jika dalam berkas permohonan ada nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan;
- Melalui Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
|