Dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM Pelaksana PKH Daerah, khususnya Pendamping Sosial PKH, Direktorat Jaminan Sosial telah melakukan pendataan terhadap kebutuhan Pendamping Sosial Pengganti Tahun 2023 yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena melakukan pelanggaran (SP-3). Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Direktorat Jaminan Sosial menyerahkan data kebutuhan Pendamping Sosial PKH kepada Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi calon Pendamping Sosial sesuai kebutuhan dengan rasio 1 : 2 yang sebelumnya telah dikonfirmasi kesediaannya bekerja sebagai Pendamping Sosial.
2. Dinas Sosial Kabupaten / Kota memanggil dan melakukan wawancara guna mendapatkan komitmen calon peserta tes yang dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan terlampir.
3. Adapun persyaratan calon peserta seleksi Pendamping Sosial PKH sebagai berikut:
a. Sehat Jasmani dan Rohani;
b. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas / Instansi Sosial Kabupaten / Kota;
c. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2023;
d. Bertempat tinggal / domisili di wilayah kecamatan sesuai kebutuhan;
e. Pendidikan minimal D3 / D4 / Sarjana Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial / Sarjana Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial / fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan program penanggulangan kemiskinan lainnya;
f. Mampu menggunakan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran (minimum menguasai MS Office);
g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / TNI / POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota dan / atau berafiliasi Partai Politik
i. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata;
j. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
k. Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi calon Pendamping Sosial ditempatkan di kecamatan sesuai domisili;
4. Calon Pendamping PKH yang direkomendasi dan bersedia mengikuti seleksi, wajib menyerahkan surat pernyataan dan lamaran disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan seleksi berkas oleh Dinas Sosial / Instansi Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Fotocopy KTP dan KK
b. Fotocopy Ijasah terlegalisir
c. Fotocopy transkrip nilai
d. Fotocopy buku tabungan
e. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
5. Dinas Sosial Kabupaten / Kota mengirimkan surat rekomendasi dan melakukan rekapitulasi sesuai format yang telah ditentukan dan dikirimkan dalam bentuk excel
6. Berikut disampaikan rangkaian proses seleksi Pendamping PKH:
1. Pengumuman kebutuhan rekrutmen Pendamping Sosial oleh Dinas Sosial Seleksi administrasi berkas oleh Dinas Sosial 21 s.d. 25 November 2023
2. Pengiriman Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten / Kota kepada Direktur Jaminan Sosial 27 November 2023
3. Pemanggilan Test Tulis oleh Direktur Jaminan Sosial 28 November 2023
4. Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang 30 November 2023 5 Desember 2023
7. Berkenaan dengan hal tersebut, kiranya Dinas / Instansi Sosial dapat memberikan dukungan terselenggaranya proses rekrutmen dan / atau seleksi ini dengan harapan mendapatkan SDM Santun, Integritas, dan Profesional yang dapat menjalankan tugas dan fungsi pendampingan dengan baik.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.