NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kelurahan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan melengkapi data korban bencana dan foto kejadian bencana.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Kelurahan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
- Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan;
- Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Admin/Pegawai yang berkompeten untuk melakukan peninjauan lapangan/kelayakan;
- Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas melakukan peninjauan langsung;
- Setelah dinilai layak, penerima pelayanan akan diberikan pelayanan perlindungan sosial;
- Penerima/Pengguna Layanan yang menerima pelayanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Rp 0,- (GRATIS)
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk softcopy/hardcopy document), antara lain:
- Produk-produk peraturan atau kebijakan lain;
- Data dan/atau informasi lain terkait perlindungan sosial;
- Pendaftaran penerima manfaat perlindungan sosial.
|
7.
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
- Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/ atau email dinsostbt@gmail.com ;
- Menyampaikan melalui Aplikasi e-LAPOR;
- Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
- No WA (081260136081) No Hp (089652011909)
|
8.
|
Sarana, Prasana dan/atau Fasilitas
|
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas yang ada di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
- Komputer
- Printer
- Jaringan
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi;
- Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif
- Disiplin dan taat waktu pelayanan
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Berjenjang mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris, sampai Kepala Dinas
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
- Petugas Front Office 2 Orang
- Jabatan pelaksana 2 Orang
- Jabatan Fungsional 6 Orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Adanya Kode Etik Pegawai;
- Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Setiap identitas klien akan dijaga kerahasiannya;
- Jika dalam berkas permohonan ada nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan;
- Melalui Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
|