Alamat: Jl.Gunung Leuser, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi
Email: dinsostbt@gmail.com Telepon: 0621-23132

Informasi Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Tanggal : 10 October 2023 Oleh : Admin
Dinas sosial tebing tinggi - Informasi Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijelaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan. Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

 

Faktor Penyebab Bantuan Bermasalah atau Data Terhapus dari DTKS.

  1. NIK valid namun tidak ditemukan di Disdukcapil.
  2. NIK ganda.
  3. Penerima manfaat dinyatakan meninggal.
  4. NIK ditemukan namun berbeda nama di Dukcapil (NIK dipakai orang yang berbeda).
  5. Penerima bantuan memiliki pekerjaan yang TIDAK diperbolehkan menerima bantuan, seperti ASN, Polri/TNI, Pejabat BUMN / BUMD, dsb.
  6. Penerima manfaat sudah memiliki pekerjaan yang upahnya diatas UMK / UMR.
  7. Penerima manfaat dinyatakan mampu.
  8. Tidak ada komponen (untuk penerima PKH).
  9. Dst.