Jumat, 05 Agustus 2022, Anggota DPR-RI KOMISI 8 Bapak H.M.Husni ,SE.MM melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi. Adapun Kunjungan Kerja yang dilakukan membahas mengenai masalah daerah di Kota Tebing Tinggi bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang belum ada pergerakan untuk dapat menerima bantuan karena pengurusannya yang tidak mudah untuk mendapat kembali bantuan sosial.
Bapak Husni juga menyampaikan informasi tentang KPM yang berusia 40 tahun ke bawah pelan pelan akan ditiadakan bantuan sosialnya karena menurut Mentri Sosial RI itu merupakan usia produktif.
Demikian, terimakasih.