Alamat: Jl.Gunung Leuser, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi
Email: dinsostbt@gmail.com Telepon: 0621-23132

Syarat-syarat Pengajuan Santunan Kematian Korban Covid 19

Tanggal : 19 October 2020 Oleh : Admin
Dinas sosial tebing tinggi - Syarat-syarat Pengajuan Santunan Kematian Korban Covid 19

Syarat-syarat Pengajuan Santunan Kematian Korban Covid 19

Dasar:

- Surat Edaran dari Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI Nomor: 427/3.2/BS.01/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban meninggal dunia sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perjiwa dari anggaran Kementerian Sosial RI

- Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Nomor: 465.2/3568/DINSOS/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Perihal Pemberitahuan.

 

Berikut ini syarat-syarat pengajuan Santunan Kematian Korban Covid 19

1. Fotocopy Kartu Keluarga (Ahli Waris dan Korban)

2. Fotocopy KTP (Ahli Waris dan Korban)

3. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal Dunia

4. Fotocopy Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Dinkes Kab/Kota/Provinsi, Puskesmas, Lab atau Klinik (Menyatakan Positif Covid/ Rekam Medis)

5. Berkas Asli: Surat Keterangan Domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut

6. Berkas Asli: Surat Pengantar Rekomendasi dari Dinsos Kab/Kota ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara

7. Berkas Berwarna: Photo Korban Meninggal

8. Fotocopy Buku Tabungan dan Rekening Ahli Waris (Harus Jelas)

9. Berkas Asli: Surat Keterangan Ahli Waris

 

Nb:

1. Permohonan pengajuan diserahkan melalui Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan

2. Point 5 (Pengantar Wajib Ada dari Dinas Sosial Kab/Kota)

3. Point 6 (Tandatangan bermaterai 6000)