Alamat: Jl.Gunung Leuser, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi
Email: dinsostbt@gmail.com Telepon: 0621-23132

STANDAR PELAYANAN BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA

Dinas sosial tebing tinggi - STANDAR PELAYANAN BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA

PELAYANAN BANTUAN KORBAN BENCANA

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.

2.

Persyaratan Pelayanan

  • Kelurahan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan melengkapi data korban bencana dan foto kejadian bencana.

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Kelurahan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
  • Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan;
  • Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Admin/Pegawai yang berkompeten untuk melakukan peninjauan lapangan/kelayakan;
  • Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas melakukan peninjauan langsung;
  • Setelah dinilai layak, penerima pelayanan akan diberikan pelayanan perlindungan sosial;
  • Penerima/Pengguna Layanan yang menerima pelayanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • 1 hari kerja

5.

Biaya/Tarif

Rp 0,- (GRATIS)

6.

Produk Pelayanan

Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk softcopy/hardcopy document), antara lain:

  • Produk-produk peraturan atau kebijakan lain;
  • Data dan/atau informasi lain terkait perlindungan sosial;
  • Pendaftaran penerima manfaat perlindungan sosial.

7.

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
  • Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/ atau email dinsostbt@gmail.com ;
  • Menyampaikan melalui Aplikasi e-LAPOR;
  • Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
  • No WA (081260136081) No Hp (089652011909)

8.

Sarana, Prasana dan/atau Fasilitas

Sarana,  Prasarana dan/atau  Fasilitas  yang  ada  di  Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.

  • Komputer
  • Printer
  • Jaringan

9.

Kompetensi Pelaksana

  • Terampil   mengoperasikan   komputer   dan   teknologi informasi;
  • Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif
  • Disiplin dan taat waktu pelayanan

10.

Pengawasan Internal

Berjenjang mulai  dari  Kepala  Seksi, Kepala  Bidang, Sekretaris, sampai Kepala Dinas

11.

Jumlah Pelaksana

  • Petugas Front Office 2 Orang
  • Jabatan pelaksana 2 Orang
  • Jabatan Fungsional 6 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

  • Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Adanya Kode Etik Pegawai;
  • Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Setiap identitas klien akan dijaga kerahasiannya;
  • Jika dalam berkas permohonan ada nomor telepon pemohon, maka akan dihubungi lewat telepon.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Rapat koordinasi intern rutin setiap bulan dan incidental terkait program kegiatan dan pelayanan;
  • Melalui  Survey  Indeks  Kepuasan  Masyarakat  (IKM) secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan